11.
Pengertian
Kerukunan
Kerukunan
berasal dari kata rukun yang artinya baik, damai, dan tidak ada perselisihan.
Persatuan dan kerukunan mempunyai hubungan yang erat. Kerukunan dan perstuan
mutlak diperlukan dan diterapkan dalam keragaman sehinga akan menciptakan
kedamaian dan ketenangan. oleh karena itu kerukunan perlu dijaga dalam
kehidupan sehari-hari.
baca artikel : Membina Persatuan dalam Islam
22.
Contoh dan
bentuk kerukunan
a.
Contoh kerukunan
Perhatikan contoh
uraian berikut : Ima dan Zahra berasal dari suku yang berbeda. mereka tinggal
berdekatan dan dalam keseharianpun mereka juga selalu bersama. meskipun berasal
dari suku yang berbeda Ima dan Zahra saling menghormati adat dan kebiasaan
masing-masing. mereka tidak pernah mencela atau mengejek perbedaan yang ada.
Zahra dan Ima dapat dikategorikan sebagai orang yang hidup rukun.
Gb. Persiapan Pemilu
b. Bentuk-
bentuk kerukunan
Kerukunan dapat
terlaksana dalam segala aspek kehidupan. perilaku kerukunan harus diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. penerapan kerukunan dapat dikelompokkan kedalam
tiga bentuk yaitu :
1)
Kerukunan antar
umat seagama
Kerukunan antar umat
seagama merupakan kerukunan internal umat dalam memeluk satu agama. Misal
Muslim dengan muslim. Islam merupakan agam universal yang mempunyai Al-Qur’an
dan hadits. Meski demikian, umat Islam mempunyai perbedaan saat menafsirkan dan
memahami kandungan dan aturan yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits
tersebut.
Di Indonesia dikenal dengan adanya beraneka ragam
organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Nahdatul Ulama, MTA, FPI,
dan masih banyak lagi ormas Islam lainya. Setiap organisasi memiliki cara memahami
nas yang berbeda. Perbedaan pendapat
dari setiap kelompok seharusnya ditempatkan sebagai rahmat bagi umat dan harus
disikapi secara arif dan bijaksana. Perbedaan perlu dipandang sebagai dinamika
pemikiran dan sikap yang akan memperkaya khazanah keislaman. Seperti firman
Allah SWT dalam surah Al Hujurot ayat 10.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ
أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ
Artinya
:Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab
itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS.46 : 10)
Dalam sebuah hadits juga telah diriwayatkan
bahwa persatuan dan kesatuan bagaikan satu tubuh. Jika ada salah satu tubuh
yang sakit maka bagian yang lain juga ikut merasakanya. Demikian rasulullah
mengibaratkan persatuan antar sesama muslim. Apabila ada saudara muslim
menanggung kesulitan sendiri maka ita wajib untuk membantu meringankan
penderitaanya.
2)
Kerukunan antar
umat beragama
Indonesia merupakan
negara yang heterogen akan budaya termasuk kepercayaan. ada lima agama yang
diakui oleh pemerintah Indonesia yaitu : Islam, Kriseten, Katolik, Hindu, dan
Budha. Demi kerukunan sebagai bangsa dan negara perbedaan agam bukanlah alasan
untuk memecah belah kerukunan.
Islam mengajarkan
toleransi dengan pemeluk agama lain. Kita tidak boleh memaksa orang lain untuk
memeluk Islam meskipun kita harus mendakwahi mereka
Perhatikan firman Allah berikut :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ
الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ
بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ
لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya
:Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan
yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman
kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat
kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-baqoroh.2
: 256)
Tidak ada paksaan dalam memeluk
agama . mengapa demikian ? Lihat kemabali pada artikel
( dalam artikel tersebut menjelaskan surah Alkafirun).
Dalam suarah alkafirun secara tegas telah melarang untuk mencampur adukan
agama.
Toleransi tidak
membenarkan kita mencampur pelaksanaan ibadah kita dengan pelaksanaan ibadah
orang lain. Saat orang lain melaksanakan Ibadah yang berbeda dengan Islam tidak
dibenarkan kita berada ditempat tersebut. tetapi cukup hanyalah cukup
membiarkan dan tidak menganggu saja sudah termasuk menghormati peribadatan umat
lain.
Bentuk toleransi lain adalah
menghargai keyakinan mereka. meskipun menganggap keyakinan umat lain itu salah.
kita tidak boleh menghina dan mencaci maki mereka bahkan mencaci Tuhan yang
mereka sembah pun tidak diperbolehkan.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ
فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ
زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ
فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya
:Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik
pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia
memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. ( QS. Al-An’am : 108)
Islam memperbolehkan umatnya
bertoleransi dengan umat lain hanya sebatas muamalah, yaitu hubungan
antara manusia dengan manusia saja. Akan Tetapi Islam secara tegas melarang
umatnya bertoleransi dalam Akidah dan Ibadah. Contoh Toleransi yang
diperbolehkan dalam Islam adalah hubungan Jual beli, saling membantu membenahi
tempat tinggal yang rusak.
3)
Kerukunan Antar
Umat Beragama dengan Pemerintah.
Pemerintah merupakan
elemen penting bagi sebuah negara. Pemerintah bertugas mengayomi seluruh
pemeluk agama yang berada di negara Indonesia. Oleh karena itu, agar terjalin
hubungan yang harmonis antara masyarakat, kerukunan antara umat beragama harus
dijaga.
Dalam kehidupan
sehari-hari pemerintah bertindak sebagai lembaga yang menyerap. merumuskan, dan
menetapkana kebijakan serta program kerja untuk masyarakat. Masyarakat sebgaai
obyek dimana kebijakan itu diterpkan sekaligus menjadi subyek yang melaksanakan
kebijakan itu. Para tokoh masyarakat memegang peran dalam merumuskan dan
memutuskan kebijakan dan program. Tanpa peran masyarakat, program dan kebijakan
yang telah disusun tidak akan dapat berjalan dengan efektif.
Sumber
:
Departemen
Agama : 2015, Al-Qur’an dan Terjemahanya”, PT. Karya Azzahra Mandiri;
Jakarta
Thoyar,
Husni : 2011, “pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII”,pusat
kurikulum dan perbukuan kementrian pendidikan Nasional
3.
No comments:
Post a Comment