Sahabat Binsani sebentar lagi tiba waktunya dipenghujung
tahun 2017. pada saat pergantian tahun pasti banyak dijumpai penjual terompet di
mana-mana dan berbagai pernak- yang
sangat beraneka macam bentuk dan warna nya yang sangat menarik perhatian orang
sehingga muncul keinginan untuk membeli. Lalu sebagai orang muslim yang beriman,
apakah hukum membeli atau meniup terompet di malam tahun baru?. Berikut
jawabannya. Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis
berikut:
Dari Abu ‘Umair bin Anas
dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara
mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan
usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba.
Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling
memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang
kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau
bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang
ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku
Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun
pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa terompet termasuk benda yang
tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang
Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat. Kedua, semua orang sadar bahwa
membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan
merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan.
Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan
berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Kesimpulan :
dari artikel di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa membunyikan terompet di tahun baru berarti
- membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan
- perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.
- membunyikan terompet dimalam tahun baru dapat menciptakan suara atau dentunan yang keras sehingga dapat meciptakan kebisingan yang akan mengganggu orang lain, bahkan hanya akan membuang-buang uang dengan percuma atau menghambur-hamburkan benda yang termasuk perilaku tidak disenangi oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (ditulis oleh pupunk fajriyani)
Dikutip : https://konsultasisyariah.com/9657-terompet-tahun-baru.htm.
tanggal 24 desember 2017 pukul 15.00
No comments:
Post a Comment