Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Thursday, December 28, 2017

Arti Membunyikan Terompet dalam Perayaan Malam Tahun Baru



  Sahabat Binsani sebentar lagi tiba waktunya dipenghujung tahun 2017. pada saat pergantian tahun pasti banyak dijumpai penjual terompet di mana-mana dan  berbagai pernak- yang sangat beraneka macam bentuk dan warna nya yang sangat menarik perhatian orang sehingga muncul keinginan untuk membeli. Lalu sebagai orang muslim yang beriman, apakah hukum membeli atau meniup terompet di malam tahun baru?. Berikut jawabannya. Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat. Kedua, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Kesimpulan :
dari artikel di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa  membunyikan terompet di tahun baru berarti
  1. membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan
  2. perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.
  3. membunyikan terompet dimalam tahun baru dapat menciptakan suara atau dentunan yang keras sehingga dapat meciptakan kebisingan yang akan mengganggu orang lain, bahkan hanya akan membuang-buang uang dengan percuma atau menghambur-hamburkan benda yang termasuk perilaku tidak disenangi oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (ditulis oleh pupunk fajriyani)


Dikutip : https://konsultasisyariah.com/9657-terompet-tahun-baru.htm. tanggal 24 desember 2017 pukul 15.00

No comments: