Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Wednesday, December 20, 2017

Inilah Penyebab Putusnya Perkawinan di sekitar kita


Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Selamat sore sahabat binsani yang budiman, pada artikel sebelumnya penulis telah menjelaskan pengertian, rukun, syarat serta hikmah dari pernikahan/ perkawinan. Akan tetapi sahabat binsani setiap apapun yang terjadi di dunia ini sifatnya hanya sementara dan selalu ada berakhir. begitu juga dengan hubungan pernikhan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan putusnya hubungan pernikahan.

Allah Swt telah menjadikan hubungan pernikahan sabagi sebuah ikatan yang suci dan sakral. Akan tetapi, ikatan tersebut dalam keadaan tertentu terpaksa putus, apa saja penyebabnya siimak penjelasan berikut :
1.      Meninggal Dunia
Jika salah satu pihak baik suami maupun Istri meninggal dunia, secara otomatis hubungan pernikahan berakhir.
2.      Perceraian
Perceraian merupakan penyebabnya putusnya pernikahan. perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
a.       Talak
Menurut  bahasa talak adalah melepaskan ikatan, meninggalkan, dan memisahkan. sedangkan menurut istilah yaitu putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. talak merupakan alternatif terakhir jka pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. talak boleh dilakukan dan halal hukuumnya namun perbutan talak sangat dibenci oleh Allah swt.
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلىالله عليه وسلم ابغض الحلال الى الله الطلاق. (روه ابوداود و ابن ماجه)
Artinya : Dari Ibnu Umar, Ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda “sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah ialah talak” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Sepasang suami tentunya mendambakan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Akan tetapi tidak semua menikmati dan malah sebaliknya yaitu sangat sulit mencapai kebahagiaan yang disebabkan oleh kondisi tertentu. Untuk mengatasi hal tersebut Allah memberi jalan keluar dengan cara-cara yang telah ditentukan. memberi hak talak sebanyak tiga kali.
1)      sebab-sebab talak
ada beberapa penyebab terjadinya talak antara lain
a)      Li’an
Li’an adalah tuduhan suami terhadap istri telah melakukan zina. tuduhan tersebut misalnya suami tidak mau mengakui anak yang dikandung istri bukan anaknya. Li’an dapat mengakibatkan perceraiab selamanya. sebab, jika tuduhan suami tidak benar setelah perceraian, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk selamanya.
b)      Ila’
Ila’ adalah sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya empat bulan atau lebih. suami boleh menggauli istrinya kembali dengan syarat membayar kafarat.
kafarat Ila’ dapat berupa memerdekakan budak, memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, jika tidak mampu menunaikanya maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
Menurut jumhur ulama , jika waktu empat bulan telah lewat dan istri telah meminta suami untuk kembali menunaikan kafarat, maka hakim harus memberikan pilihan untuk kembali atau menalaknya. jika suami tidak mau memilihnya maka hakim yang memberikan pilihan talak.
2)       macam-macam talak
Jika dilihat dari cara menjatuhkanya, talak dibagi menjadi dua yaitu :
a)      Talak Sunny
Talak Sunny yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan syariat Islam yaitu :
(1)   menalak istri secara bertahap (dimulai dari talak satu, dua, dan tiga)
(2)   istri yang ditalak dalam keadaan suci.
b)      talak bid’i
Talak bid’i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai denag syariat Islam, yaitu :
(1)   menalak istri dengan tiga kali talak sekaligus
(2)   menalak istri dalam keadaan haid
(3)   menalak istri dalam keadaan nifas
(4)   menjatuhkan talak istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dan belum jelas kehamilanya.

Talak jika dilihat dari segi boleh tidaknya suami istri rujuk dibagi dua yaitu:
a)      Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj’i menyebabkan suami dapat rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah kembali, tetapi rujuk harus dilakukan dalam masa iddah. dengan talak raj’i dapat berakibat berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.
b)      Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak yang dijatuhkan suami terhadap istri dan suami boleh kembali dengan akad dan mahar yang baru. talak ba’in terbagi menjadi 2 yaitu pertama,  Talak ba’in sugra yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi, talak raj’i telah habis masa iddahnya sementara suami tidak rujuk pada masa tersebut. kedua, talak ba’in kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami ketiga kalinya. Jika suami ingin kembali kepada istrinya harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
(1)   mantan Istri telah menikah dengan pria lain
(2)   telah dicampuri oleh suami barunya
(3)   telah diceraikan oleh suami barunya
(4)   telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.

mau cari materi PAI smk yang lain klik aja di daftar isi


b.      khulu’
Khuluk atau sering kita sebut dengan talak tebus merupakan talak yang di ucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami.
Khuluk merupakan salah satu keseimbangan hak antara suami istri. jika suami memiliki hak talak maka istri juga memiliki hak untuk dijatuhkanya talak. perhatikan firman Allah berikut :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٢:٢٢٩]
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. 2:229)



c.       Fasakh
Fasakh merupakan batalnya atau lepasnya Ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan adanya cacat pada akad itu sendiri. misalnya :
1)      diketahui ternyata pasangan suami istri punya hubungan saudara kandung, seibu atau sepersusuan, setelah akad nikah.
2)      seorang anak belum baligh (lelaki atau perempuan) yang dinikahkan oleh wali (bukan ayah atau kakeknya), kemudian anak tersebut mencapai baligh, maka ia berhak untuk memilih untuk dilanjutkan atau dihentikan.


adapun fasakh yang disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan
1)      Jika suami Istri dahulunya Non Islam, kemudian Istrinya masuk Islam. pada saat ini akad tersebut batal karena muslimah diarang menikah dengan laki-laki non muslim
2)      Jika salah seoarang suami Istri murtad dari agama Islam untuk selamanya.


Sumber :
Departemen Agama : 2015, Al-Qur’an dan Terjemahanya”, PT. Karya Azzahra Mandiri; Jakarta
Thoyar, Husni : 2011, “pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII”,pusat kurikulum dan perbukuan kementrian pendidikan Nasional


















No comments: