Assalamu’alaikum
warahmatullahi wa barakatuh
Selamat
sore sahabat binsani yang budiman, pada artikel sebelumnya penulis telah
menjelaskan pengertian, rukun, syarat serta hikmah dari pernikahan/ perkawinan.
Akan tetapi sahabat binsani setiap apapun yang terjadi di dunia ini sifatnya
hanya sementara dan selalu ada berakhir. begitu juga dengan hubungan pernikhan.
Dalam tulisan ini penulis bermaksud menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan
putusnya hubungan pernikahan.
Allah
Swt telah menjadikan hubungan pernikahan sabagi sebuah ikatan yang suci dan
sakral. Akan tetapi, ikatan tersebut dalam keadaan tertentu terpaksa putus, apa
saja penyebabnya siimak penjelasan berikut :
1. Meninggal
Dunia
Jika salah satu pihak
baik suami maupun Istri meninggal dunia, secara otomatis hubungan pernikahan
berakhir.
2. Perceraian
Perceraian merupakan
penyebabnya putusnya pernikahan. perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal
sebagai berikut :
a. Talak
Menurut bahasa talak adalah melepaskan ikatan, meninggalkan,
dan memisahkan. sedangkan menurut istilah yaitu putusnya tali pernikahan yang
telah dijalin oleh suami istri. talak merupakan alternatif terakhir jka
pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. talak boleh dilakukan dan halal
hukuumnya namun perbutan talak sangat dibenci oleh Allah swt.
عن
ابن عمر قال : قال رسول الله صلىالله عليه وسلم ابغض الحلال الى الله الطلاق. (روه
ابوداود و ابن ماجه)
Artinya : Dari Ibnu
Umar, Ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda “sesuatu yang halal yang
sangat dibenci Allah ialah talak” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Sepasang suami tentunya
mendambakan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Akan tetapi tidak semua
menikmati dan malah sebaliknya yaitu sangat sulit mencapai kebahagiaan yang
disebabkan oleh kondisi tertentu. Untuk mengatasi hal tersebut Allah memberi
jalan keluar dengan cara-cara yang telah ditentukan. memberi hak talak sebanyak
tiga kali.
1) sebab-sebab
talak
ada beberapa penyebab terjadinya talak
antara lain
a) Li’an
Li’an adalah tuduhan
suami terhadap istri telah melakukan zina. tuduhan tersebut misalnya suami
tidak mau mengakui anak yang dikandung istri bukan anaknya. Li’an dapat
mengakibatkan perceraiab selamanya. sebab, jika tuduhan suami tidak benar
setelah perceraian, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk
selamanya.
b) Ila’
Ila’ adalah sumpah
suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya empat bulan atau
lebih. suami boleh menggauli istrinya kembali dengan syarat membayar kafarat.
kafarat Ila’ dapat
berupa memerdekakan budak, memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin,
jika tidak mampu menunaikanya maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
Menurut jumhur ulama ,
jika waktu empat bulan telah lewat dan istri telah meminta suami untuk kembali
menunaikan kafarat, maka hakim harus memberikan pilihan untuk kembali atau
menalaknya. jika suami tidak mau memilihnya maka hakim yang memberikan pilihan
talak.
2) macam-macam talak
Jika dilihat dari cara
menjatuhkanya, talak dibagi menjadi dua yaitu :
a) Talak
Sunny
Talak Sunny yaitu talak yang dijatuhkan
sesuai dengan syariat Islam yaitu :
(1) menalak
istri secara bertahap (dimulai dari talak satu, dua, dan tiga)
(2) istri
yang ditalak dalam keadaan suci.
b) talak
bid’i
Talak bid’i merupakan talak yang
dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai denag syariat Islam, yaitu :
(1) menalak
istri dengan tiga kali talak sekaligus
(2) menalak
istri dalam keadaan haid
(3) menalak
istri dalam keadaan nifas
(4) menjatuhkan
talak istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dan belum jelas
kehamilanya.
Talak jika dilihat dari segi boleh
tidaknya suami istri rujuk dibagi dua yaitu:
a) Talak
Raj’i
Talak raj’i adalah
talak yang dijatuhkan kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj’i
menyebabkan suami dapat rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah kembali,
tetapi rujuk harus dilakukan dalam masa iddah. dengan talak raj’i dapat
berakibat berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.
b) Talak
Ba’in
Talak ba’in adalah
talak yang dijatuhkan suami terhadap istri dan suami boleh kembali dengan akad
dan mahar yang baru. talak ba’in terbagi menjadi 2 yaitu pertama, Talak ba’in sugra yaitu talak yang
dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi, talak raj’i telah habis
masa iddahnya sementara suami tidak rujuk pada masa tersebut. kedua, talak
ba’in kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami ketiga kalinya. Jika suami
ingin kembali kepada istrinya harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
(1) mantan
Istri telah menikah dengan pria lain
(2) telah
dicampuri oleh suami barunya
(3) telah
diceraikan oleh suami barunya
(4) telah
habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.
b. khulu’
Khuluk atau sering kita
sebut dengan talak tebus merupakan talak yang di ucapkan suami dengan cara
istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari
suami.
Khuluk merupakan salah satu
keseimbangan hak antara suami istri. jika suami memiliki hak talak maka istri
juga memiliki hak untuk dijatuhkanya talak. perhatikan firman Allah berikut :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا
افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا
تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٢:٢٢٩]
Artinya
: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. 2:229)
c. Fasakh
Fasakh merupakan
batalnya atau lepasnya Ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan adanya
cacat pada akad itu sendiri. misalnya :
1) diketahui
ternyata pasangan suami istri punya hubungan saudara kandung, seibu atau
sepersusuan, setelah akad nikah.
2) seorang
anak belum baligh (lelaki atau perempuan) yang dinikahkan oleh wali (bukan ayah
atau kakeknya), kemudian anak tersebut mencapai baligh, maka ia berhak untuk
memilih untuk dilanjutkan atau dihentikan.
adapun fasakh yang
disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak
dapat dilanjutkan
1) Jika
suami Istri dahulunya Non Islam, kemudian Istrinya masuk Islam. pada saat ini
akad tersebut batal karena muslimah diarang menikah dengan laki-laki non muslim
2) Jika
salah seoarang suami Istri murtad dari agama Islam untuk selamanya.
Sumber :
Departemen Agama :
2015, Al-Qur’an dan Terjemahanya”, PT. Karya Azzahra Mandiri;
Jakarta
Thoyar, Husni : 2011, “pendidikan
Agama Islam untuk SMA kelas XII”,pusat kurikulum dan perbukuan kementrian
pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment