Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Wednesday, October 20, 2021

Mengenal Bahaya riba serta cara menghindarinya

 


Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dengan memiliki akal untuk berfikir.  Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana hidupnya selalu membutuhkan campur tangan orang lain. Dalam transaksi ekonomi  terdapat banyak sekali jenis riba yang entah disadari atau tidak tengah menjamur di masyarakat. Hal ini menjadi sebuah realitas yang begitu menyedihkan mengingat riba merupakan hal yang diharamkan. Riba menjadi bagian dari sirkulasi ekonomi yang dianggap perlu sehingga biasa dilakukan.

Beragam jenis riba yang telah menjadi bagian sehari-hari dapat dengan mudah ditemukan seperti sewa rumah, kartu kredit atau bahkan sewa mobil. Riba membuat jumlah uang yang harus dibayarkan totalnya berubah-ubah tergantung dengan waktu pembayaran serta pada keadaan tertentu.

 

Macam macam riba dalam Islam

1. Riba Fadhl

Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma. Dalam hadits lain disebutkan sebagai emas, perak, dan bahan makanan. Sehingga dalam Islam, untuk barang barang tersebut pertukaran yang dilakukan harus lah memenuhi jumlah dan kualitas yang sama.

Contoh praktik riba fadhl misalnya seseorang menukar 10 gram emas  (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk.

2. Riba Qardh

Adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi pinjaman ​terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut digunakan.

Contohnya seperti rentenir yang meminjamkan uang 10 juta kepada peminjam, kemudian peminjam harus mengembalikan 11 juta tanpa dijelaskan kelebihan dana tersebut untuk apa. Tambahan 1 juta pada kasus inilah yang disebut sebagai riba qardh dan hanya akan merugikan peminjam plus menguntungkan si rentenir.

3. Riba Jahiliyah

Adanya tambahan nilai hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktunya. Praktik riba seperti ini banyak diterapkan pada masa jahiliyah.

Contohnya pemberi hutang berkata kepada pihak penerima hutang saat jatuh tempo, “kamu lunasi hutang sekarang sesuai jumlah kamu berhutang atau membayar dikemudian hari dengan syarat adanya tambahan jumlah hutang”

 

Contoh lainnya adalah penggunaan kartu kredit. Saat pengguna kartu kredit membeli barang senilai 1 juta dan tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo, maka penguna diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.

Seperti yang tertulis dalam Al-quran, tentang larangan riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130)

Ada banyak orang yang mengangap riba merupakan hal biasa yang dapat  menguntungkan. Tagihan terutama yang didalamnya telah melibatkan riba menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari fisik, emosional, psikologi hingga spiritual. Contoh yang paling nyata dalam kehidupan sehari-hari kita adalah adanya kartu kredit.

Penggunaan kartu kredit yang seharusnya digunakan untuk mempernyaman hidup malah terjadi sebaliknya. Mereka membuat pelanggan atau pemakai kartu berhutang pada mereka sehingga mereka dapat mengenakan bunga yang berlebih atau bahkan hingga tidak dapat dikendalikan pada para nasabahnya.

Jika sudah demikian, maka nasabah akan terlilit banyak hutang dengan tingkat bunga yang tinggi. Populernya kartu kredit umumnya juga tidak terlepas dari sifat konsumtif masyarakat. Banyak dari mereka yang menerapkan hidup boros sehingga ketika kekurangan uang, mereka akan mengambil jalan pintas yaitu menggunakan kartu kredit. (baca juga: hutang dalam islam)

Untuk mengatasi hal ini, tentu cukup dengan menghindari pola pikir konsumtif yang merugikan. Terapkan pola hidup dengan pengeluaran yang wajar dan masih dapat ditutupi oleh gajian bulanan kita.

Supaya dapat terhindar dari riba anda dapat menerapkan tips-tips yang berikut ini:

1. Kenali bahaya riba

Sudah jelas jika di dalam Islam riba merupakan hal yang haram. Riba membuat seseorang banyak dililit hutang akibat tingkat bunga yang tinggi. Keberadaan riba membuat hidup kurang nyaman dan tidak tentram akibat banyaknya hutang yang menumpuk dan harus di bayar.

Uang bulanan atau gajian yang seharusnya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan malah habis digunakan untuk menutupi bunga yang ada. Dengan beragam bahaya riba tersebut tidak heran jika seseorang akan merasa gelisah dan banyak pikiran setiap saat.

2.     Cara yang halal bertransaksi

Langkah menghindari riba dapat anda lakukan dengan cara menggunakan cara yang halal ketika melakukan transaksi. Dalam hal ini tentu anda diharuskan mengerti betul bagaimana transaksi jual beli yang haram ataupun yang halal dalam Islam.

Berikut merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam yaitu:

Jual Beli dengan Dasar Sukarela

Jual beli yang diperbolehkan adalah ketika kedua belah pihak menyetujui aturan yang ditetapkan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini tentu tidak boleh ada paksaan sehingga salah satu pihak merasa dirugikan dan tertekan.

Berkompeten

Kecakapan atau kompetensi tentu diperlukan dalam jual beli. Hal ini diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kurang kompeten sehingga pihak lain akan mengambil keuntungan darinya. Dalam hal ini tentu kejujuran merupakan hal yang penting. Bukan hanya sebelah pihak saja melainkan kejujuran dibutuhkan dan harus dilakukan oleh kedua pihak.

Barang yang Dijual Telah Memiliki Ijin

Dalam hal ini adalah kondisi barang yang diperjualbelikan merupakan barang pribadi dan bukannya milik orang lain. Adapun ketika barang tersebut merupakan milik orang lain, hendaknya orang yang akan menjualnya telah mendapatkan ijin dari si pemilik. Asal usul keberadaan barang harus jelas dan bukanlah barang hasil curian.

Barang Halal

Anda tidak boleh menjual barang haram yang memberi dampak buruk bagi si penjual maupun pembeli. Beragam barang haram yang tidak boleh diperjualbelikan adalah barang hasil curian, babi, patung, minuman keras, anjing dan barang-barang haram lainnya.

Lakukan transaksi yang diperbolehkan

Transaksi yang diperbolehkan dalam Islam ada beberapa jenis transaksi, dimana salah satunya adalah transaksi mudharabah. Transaksi yang satu ini diperbolehkan untuk menghindari datangnya riba. Transaksi satu ini dapat dilakukan dengan cara kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Salah stau pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai orang yang menjalankan usaha. Transaksi ini dapat dilakukan dengan cara membagi hasil sesuai dengan yang disepakati. Ketika terjadi kerugian maka pihak pemodalah yang harus menanggung biaya kerugian sementara pihak lain tidak menanggungnya karena usaha dan tenaga yang dia kerahkan menjadi bagian dari kerugiannya.

Ada beberapa jenis transaksi lain yang dapat dilakukan untuk menghindari riba yaitu dengan cara salam dan muajjal. Transaksi salam adalah ketika jual beli dilakukan dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sementara barang yang diinginkan akan diberikan belakangan. Untuk transaksi muajjal, transaksi jenis ini dapat dilakukan dengan cara menaikan harga saat berlangsungnya transaksi.

Berhutang pada lembaga khusus

Sekarang telah ada beberapa lembaga khusus yang menangani utang piutang tanpa riba. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan solidaritas antar umat. Selain masalah hutang piutang, maka bagi anda yang ingin menyimpan uang sebaiknya tidak menggunakan bank yang memberi bunga di dalamnya. Carilah bank syariah yang dijalankan dengan cara islami.

Saling membantu

Saling bantu merupakan hal baik yang dapat dilakukan untuk menghindari riba. Ketika masyarakat saling bantu tentu taraf kehidupan dengan sendirinya akan terangkat sehingga kebutuhan ekonomi serta kesulitannya dapat teratasi.

Perbanyak sedekah dan membantu orang fakir merupakan hal baik yang tidak menyebabkan uang atau harta kita berkurang dan malah kebalikannya.

Menanamkan sifat qonaah pada diri sendiri

 Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba. Sifat qonaah dapat dilakukan dengan senantiasa bersukur atas apapun yang diberikan kepada anda. Sifat bersukur membantu anda agar terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang dimiliki oleh orang membuat kita dengan mudah membeli barang walau dengan cara berhutang.

Berhenti menatap keatas dan mulailah melihat kebawah. Hal ini menghindarkan anda dari rasa kurang dan akan mulai bersukur anda tidak berada pada kondisi yang sangat kekurangan. Perlu diingat jika diluar sana ada banyak sekali orang yang kekurangan bahkan lebih dari kita.

demikian yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat

 

Sumber :

https://qazwa.id/blog/macam-macam-riba/

https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-menghindari-riba

 

No comments: