Manusia merupakan makhluk ciptaan
Allah yang paling sempurna dengan memiliki akal untuk berfikir. Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana
hidupnya selalu membutuhkan campur tangan orang lain. Dalam transaksi ekonomi terdapat banyak sekali jenis riba yang entah
disadari atau tidak tengah menjamur di masyarakat. Hal ini menjadi sebuah
realitas yang begitu menyedihkan mengingat riba merupakan hal yang diharamkan.
Riba menjadi bagian dari sirkulasi ekonomi yang dianggap perlu sehingga biasa
dilakukan.
Beragam jenis riba yang telah
menjadi bagian sehari-hari dapat dengan mudah ditemukan seperti sewa rumah,
kartu kredit atau bahkan sewa mobil. Riba membuat jumlah uang yang harus
dibayarkan totalnya berubah-ubah tergantung dengan waktu pembayaran serta pada
keadaan tertentu.
Macam macam riba dalam Islam
1. Riba Fadhl
Pertukaran atau jual beli barang
ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda. Barang
ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum
merah, garam, dan kurma. Dalam hadits lain disebutkan sebagai emas, perak, dan
bahan makanan. Sehingga dalam Islam, untuk barang barang tersebut pertukaran
yang dilakukan harus lah memenuhi jumlah dan kualitas yang sama.
Contoh praktik riba fadhl misalnya
seseorang menukar 10 gram emas (20
karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas
baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk.
2. Riba Qardh
Adanya persyaratan kelebihan
pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang
oleh pemberi pinjaman terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan
tersebut digunakan.
Contohnya seperti rentenir yang
meminjamkan uang 10 juta kepada peminjam, kemudian peminjam harus mengembalikan
11 juta tanpa dijelaskan kelebihan dana tersebut untuk apa. Tambahan 1 juta
pada kasus inilah yang disebut sebagai riba qardh dan hanya akan merugikan
peminjam plus menguntungkan si rentenir.
3. Riba Jahiliyah
Adanya tambahan nilai hutang karena
adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu
membayar hutang pada waktunya. Praktik riba seperti ini banyak diterapkan pada
masa jahiliyah.
Contohnya pemberi hutang berkata
kepada pihak penerima hutang saat jatuh tempo, “kamu lunasi hutang sekarang
sesuai jumlah kamu berhutang atau membayar dikemudian hari dengan syarat adanya
tambahan jumlah hutang”
Contoh lainnya adalah penggunaan
kartu kredit. Saat pengguna kartu kredit membeli barang senilai 1 juta dan
tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo, maka penguna diharuskan membayar
bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.
Seperti yang tertulis dalam
Al-quran, tentang larangan riba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali
Imran: 130)
Ada banyak orang yang mengangap riba
merupakan hal biasa yang dapat
menguntungkan. Tagihan terutama yang didalamnya telah melibatkan riba
menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari fisik, emosional, psikologi hingga
spiritual. Contoh yang paling nyata dalam kehidupan sehari-hari kita adalah
adanya kartu kredit.
Penggunaan kartu kredit yang
seharusnya digunakan untuk mempernyaman hidup malah terjadi sebaliknya. Mereka
membuat pelanggan atau pemakai kartu berhutang pada mereka sehingga mereka
dapat mengenakan bunga yang berlebih atau bahkan hingga tidak dapat
dikendalikan pada para nasabahnya.
Jika sudah demikian, maka nasabah
akan terlilit banyak hutang dengan tingkat bunga yang tinggi. Populernya kartu
kredit umumnya juga tidak terlepas dari sifat konsumtif masyarakat. Banyak dari
mereka yang menerapkan hidup boros sehingga ketika kekurangan uang, mereka akan
mengambil jalan pintas yaitu menggunakan kartu kredit. (baca juga: hutang dalam
islam)
Untuk mengatasi hal ini, tentu cukup
dengan menghindari pola pikir konsumtif yang merugikan. Terapkan pola hidup
dengan pengeluaran yang wajar dan masih dapat ditutupi oleh gajian bulanan
kita.
Supaya dapat terhindar dari riba
anda dapat menerapkan tips-tips yang berikut ini:
1. Kenali bahaya riba
Sudah jelas jika di dalam Islam riba
merupakan hal yang haram. Riba membuat seseorang banyak dililit hutang akibat
tingkat bunga yang tinggi. Keberadaan riba membuat hidup kurang nyaman dan
tidak tentram akibat banyaknya hutang yang menumpuk dan harus di bayar.
Uang bulanan atau gajian yang
seharusnya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan malah habis digunakan untuk
menutupi bunga yang ada. Dengan beragam bahaya riba tersebut tidak heran jika
seseorang akan merasa gelisah dan banyak pikiran setiap saat.
2. Cara yang halal bertransaksi
Langkah menghindari riba dapat anda
lakukan dengan cara menggunakan cara yang halal ketika melakukan transaksi.
Dalam hal ini tentu anda diharuskan mengerti betul bagaimana transaksi jual
beli yang haram ataupun yang halal dalam Islam.
Berikut merupakan jual beli yang
diperbolehkan dalam Islam yaitu:
Jual Beli
dengan Dasar Sukarela
Jual beli yang diperbolehkan adalah
ketika kedua belah pihak menyetujui aturan yang ditetapkan oleh kedua belah
pihak. Dalam hal ini tentu tidak boleh ada paksaan sehingga salah satu pihak
merasa dirugikan dan tertekan.
Berkompeten
Kecakapan atau kompetensi tentu
diperlukan dalam jual beli. Hal ini diperlukan agar tidak ada pihak yang
dirugikan akibat kurang kompeten sehingga pihak lain akan mengambil keuntungan
darinya. Dalam hal ini tentu kejujuran merupakan hal yang penting. Bukan hanya
sebelah pihak saja melainkan kejujuran dibutuhkan dan harus dilakukan oleh
kedua pihak.
Barang yang
Dijual Telah Memiliki Ijin
Dalam hal ini adalah kondisi barang
yang diperjualbelikan merupakan barang pribadi dan bukannya milik orang lain.
Adapun ketika barang tersebut merupakan milik orang lain, hendaknya orang yang
akan menjualnya telah mendapatkan ijin dari si pemilik. Asal usul keberadaan
barang harus jelas dan bukanlah barang hasil curian.
Barang Halal
Anda tidak boleh menjual barang
haram yang memberi dampak buruk bagi si penjual maupun pembeli. Beragam barang
haram yang tidak boleh diperjualbelikan adalah barang hasil curian, babi,
patung, minuman keras, anjing dan barang-barang haram lainnya.
Lakukan
transaksi yang diperbolehkan
Transaksi yang diperbolehkan dalam
Islam ada beberapa jenis transaksi, dimana salah satunya adalah transaksi
mudharabah. Transaksi yang satu ini diperbolehkan untuk menghindari datangnya
riba. Transaksi satu ini dapat dilakukan dengan cara kerjasama yang dilakukan
oleh kedua belah pihak.
Salah stau pihak sebagai pemodal dan
pihak lainnya sebagai orang yang menjalankan usaha. Transaksi ini dapat
dilakukan dengan cara membagi hasil sesuai dengan yang disepakati. Ketika
terjadi kerugian maka pihak pemodalah yang harus menanggung biaya kerugian
sementara pihak lain tidak menanggungnya karena usaha dan tenaga yang dia
kerahkan menjadi bagian dari kerugiannya.
Ada beberapa jenis transaksi lain
yang dapat dilakukan untuk menghindari riba yaitu dengan cara salam dan
muajjal. Transaksi salam adalah ketika jual beli dilakukan dengan cara
melakukan pembayaran terlebih dahulu sementara barang yang diinginkan akan
diberikan belakangan. Untuk transaksi muajjal, transaksi jenis ini dapat
dilakukan dengan cara menaikan harga saat berlangsungnya transaksi.
Berhutang pada
lembaga khusus
Sekarang telah ada beberapa lembaga
khusus yang menangani utang piutang tanpa riba. Hal ini dilakukan dalam rangka
mewujudkan solidaritas antar umat. Selain masalah hutang piutang, maka bagi
anda yang ingin menyimpan uang sebaiknya tidak menggunakan bank yang memberi
bunga di dalamnya. Carilah bank syariah yang dijalankan dengan cara islami.
Saling membantu
Saling bantu merupakan hal baik yang
dapat dilakukan untuk menghindari riba. Ketika masyarakat saling bantu tentu
taraf kehidupan dengan sendirinya akan terangkat sehingga kebutuhan ekonomi
serta kesulitannya dapat teratasi.
Perbanyak sedekah dan membantu orang
fakir merupakan hal baik yang tidak menyebabkan uang atau harta kita berkurang
dan malah kebalikannya.
Menanamkan
sifat qonaah pada diri sendiri
Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita
dari bahaya riba. Sifat qonaah dapat dilakukan dengan senantiasa bersukur atas
apapun yang diberikan kepada anda. Sifat bersukur membantu anda agar terhindar
dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. Rasa ingin
memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang dimiliki oleh orang membuat kita
dengan mudah membeli barang walau dengan cara berhutang.
Berhenti menatap keatas dan mulailah
melihat kebawah. Hal ini menghindarkan anda dari rasa kurang dan akan mulai
bersukur anda tidak berada pada kondisi yang sangat kekurangan. Perlu diingat
jika diluar sana ada banyak sekali orang yang kekurangan bahkan lebih dari
kita.
demikian yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat
Sumber :
https://qazwa.id/blog/macam-macam-riba/
https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-menghindari-riba
No comments:
Post a Comment