Kehadiran hukum islam ternyata memiliki maksud dan tujuan. Salah satunya
untuk menyatukan perbedaan. Mengingat banyak interpretasi tentang ajaran islam.
Interpretasi yang timbul inilah yang memicu terjadi perbedaan pendapat,
konflik, pemahaman radikal dan sifat keegoisan masing-masing golongan.
Maka dari itu, hukum islam hadir sebagai penengah. Kenapa penengah?
Karena hukum islam disusun berdasarkan pada sumber hukum islam
A.
Macam-macam
Sumber Hukum Islam
1.
Alqur’an
a.
Pengertian
Alqur’an
Alqur’an merupakan bentuk masdar dari kata kerja, qara’a yang
berarti bacaan,
Alqur’an yaitu kalam Allah yang merupakan mukjizat dan diturunkan
kepada nabi muhammad saw, ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir,
serta membacanya bernilai ibadah.
b.
Kedudukan
alqur’an dalam hukum Islam
Alqur’an merupakan sumber hukum Islam utama. Kedudukanya adalah
sebagai berikut :
1)
Sebagai
rujukan pertama dalam menetapkan hukum atau ketentuan suatu perkara dalam
kehidupan
2)
Alqur’an
merupakan sumber hukum utama, oleh karena itu sesuatu hal yang bertentangan
dengan alqur’an dipandang batal dan tidak boleh digunakan.
3)
Sebagian
ketentuan dalam alqur’an hanya bersifat garis besar dan adapula dijelaskan
secara terperinci
c.
Kandungan
hukum dalam Alqur’an
Kandungan hukum dalam Alqur’an dibagi dalam 4 aspek :
1)
Hukum
peribadatan dan mualah
2)
Kisah-
kisah para nabi
3)
Informasi
kehidupan dan alam semesta
4)
Janji
dan ancama Allah SWT. Terhadapseluruh manusia
2.
Hadis
dan sunah
a.
Definisi
hadis dan sunah
Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi
Muhammad Saw. Hadis Nabi Muhammad diceritakan secara turun temurun dari
generasi kepada generasi, oleh karena itu dalam hadis dikenal dengan tiga
istilah yaitu sanad, matan dan rowi
Sedangkan Sunah yaitu segala yang dinuklikan dari nabi Muhammad
Saw, mencakup perkataan, perbuatan, ketetapan, pengajaran, sifat, tingkah laku
perjalanan hidup baik terjadi sebelum masa kerasulan maupun sesudah kerasulan.
Sunah Nabi Muhammad terbagi menjadi tiga yaitu sunah qauliyyah, sunah fi’liyah,
dan sunah taqriyah
b.
Kedudukan
hadis sebagai sumber hukum Islam
Hadis berkedudukan sebagai sumber kedua dalam Islam setelah
Alqur’an. Pernyataan tersebut terdapat dalam surah Al hasyr (59) : 7
c.
Fungsi Hadis terhadap Alqur’an
1)
Memerinci
ketentuan dalam alqur’an
2)
Memperkuat
hukum yang ditentukan dalam alqur’an
3)
Memberikan
penjelasan ketentuan dalam alqur’an
4)
Menetapkan
hukum yang belum disebutkan dalam alqur’an
d.
Klasifikasi
hadis
Hadis di klasifikasikan menjadi dua antara lain :
1)
Hadis
mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh perowi dengan banyak jalur
periwayatan. Hadis mutawatir dibagi menjadi dua yaitu mutawatir lafzi dan
mutawatir maknawi
2)
Hadis
ahad yaitu hadis yang diriwaytkan oleh satu jalur atau beberapa jalur
periwayatan yang tidak mencapai derajat mutawatir. Macam macam hadis ahad
seperti hadis sahih, hasan, dan daif
3.
Ijtihad
a.
Definisi
Ijtihad adalah segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan
tenaga, atau bekerja secara optimal.
Secara istilah ijtihad artinya menggunakan pikiran dengan penuh
kesungguhan untuk menemukan hukum atau ketentuan tentang sesuatu hal
berdasarkan aturan dalam alqur’an dan hadis serta kaidah berijtihad
b.
Syarat-syarat
Mujtahid
1)
Memahami
isi Alqur’an dan hadis, terutam berkaitan dengan hukum.
2)
Menguasai
bahasa arab dengan segala kelengkapanya untuk menafsirkan alqur’an dan hadis
3)
Menguasai
ilmu usulfikih dan kaidah – kaidah fikih yang luas
4)
Mengetahui
ijma’ para ulama dan perkembangan hukum dalam Islam
5)
Memahami
keadaan masyarakat, baik dari sisi adat istiadat, kebiasaan, sosial, hingga
psikologi masyarakat.
c.
Kedudukan
ijtihad
Hukum yang dihasilkan dari Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan
Alqur’an dan hadis
d.
Cara-cara
Ijtihad
1)
Kias
2)
Istihsan
atau Istislah
3)
Istitishab
4)
Maslahah
mursalah
5)
Al-urf
6)
Suddu
Zara’i
B.
Penerapan
Sumber Hukum Islam dalam Keseharian
1.
Menjadikan
Alqur’an sebagai pedoman hidup
-
Mendengarkan
bacaan ayat alqur’an
-
Membaca
dan menghafal Alqur’an
-
Memahami
dan mentadaburi Alqur’an
-
Mengamalkan
kandungan Alqur’an
-
Mengajarkan
alqur’an
2.
Berperilaku
Iklas
-
Rela
menerima ketetapan Allah SWT.
-
Tidak
memilih satu aturan dengan mengabaikan aturan lain
-
Melaksanakan
aturan allah swt
3.
Taat
beribadah kepada Allah Swt
-
Mempelajari
perintah dan larangan dalam beribadah sesuai perintah Allah swt
-
Melaksanakan
ibadah sesuai perintah Allah
-
Menerapkan
tatacara beribadah sesuai hadis dan ijtihad ulama
No comments:
Post a Comment