Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Saturday, October 21, 2017

Memakai Pacar atau Hena Menurut Prespektif Islam dan Dampak bagi kesehatan.




Assalamualaikum
 Sahabat Binsani yang budiman. Sekarang ini sering kita temui  wanita yang memakai hena, baik di kuku maupun tangannya. Lalu bagaimana hukumnya? Padahal mungkin hena menghalangi meresapnya air ke kulit ketika berwudlu. Dan bagaimana dampak pemakaian henna bagi kesehatan
Pertama, memakai pacar atau hena, termasuk perkara mubah. Karena tradisi semacam ini telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalilnya,
Hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Ada seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga wanita itu bertanya,
”Ya Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa anda tidak mengambilnya.”
Lalu beliau mengatakan, ”Sungguh aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita ataukah laki-laki.”
”Ini tangan wanita.” jawab orang itu.
Lalu beliau bersabda,
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
”Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
Hadis berikutnya dari Ibn Dhamrah bin Said, dari neneknya, dari seorang wanita diantara mereka. Wanita ini pernah melakukan shalat di dua arah kiblat (masjidil aqsa dan masjidil haram) di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku, lelau beliau berpesan,
اخْتَضِبِي، تَتْرُكُ إِحْدَاكُنَّ الْخِضَابَ حَتَّى تَكُونَ يَدُهَا كَيَدِ الرَّجُلِ
Pakailah pacar, diantara kalian ada yang tidak memakai pacar sehingga tanganya seperti tangan laki-laki.
Sejak saat itu, wanita itu tidak pernah meninggalkan memakai pacar, hingga wafat’.
Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth.
Al-Mula Ali Qori mengatakan,
أي يريد النبي تغييرها بالحناء إما لكونه أفضل أو لكونه المعتاد المتعارف
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengubah tangannya dengan hena. Bisa jadi karena itu lebih afdhal, atau karena itu kebiasaan yang makruf (di kalangan wanita).
Kedua, hena atau pacar tangan, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, para wanita yang memakai hena atau pacar di tangan, hendaknya menutupinya dan tidak ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram. Berdasarkan kandungan makna firman Allah,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan mereka harus menutupkan kain kudung kedadanya, danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka … (QS. An-Nur: 31)
Makna ’janganlah menampakkan perhiasannya’ semua yang menarik perhatian lawan jenis, termasuk tangannya yang diberi hena. Karena itu, yang lebih tepat, hena digunakan untuk berhias diri di depan suami.
Sementara yang belum menikah, sebaiknya tidak menggunakan pacar, terlebih jika itu ditampakkan sehingga mengundang perhatian orang.
Ketiga, terdapat riwayat bahwa Umar bin Khatab melarang membuat pola ukiran pacar di tangan atau memakai hena hanya di kuku.
Dari Abul Ala’ bin Abdillah bin Syikhir bahwa ada seorang wanita yang pernah mendengar ceramah Umar,
يا معشر النساء إذا اختضبتن فإياكن النقش والتطريف ولتخضب إحداكن يديها إلى هذا وأشار إلى موضع السوار
Wahai para wanita, gunakanlah pacar, namun hindari pola ukiran dan pacaran hanya di ujung kuku. Hendaknya kalian memakai pacar di tangannya sampai sini. Kemudian beliau berisyarat sampai ke tempat gelang. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf).
Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa atsar (riwayat sahabat) ini tidaklah menunjukkan larangan memakai pacar di ujung kuku. Berdasarkan hadis dari A’isyah di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita memakai hena di kuku.
Dan riwayat Umar dipahami sesuai konteks kejadian, bahwa ketika itu sedang ihram. Sehingga beliau menganjurkan agar wanita menutupi tangannya dengan hena. Jika hanya di ujung kuku atau pola ukiran, tidak bisa menutupi tangan.
Atau karena beliau khawatir, hena pola ukiran dan di ujung kuku akan menimbulkan fitnah, sementara ketika ihram para wanita tidak boleh memakai sarung tangan. (Talkhis al-Habir, 2/237).
Karena itu, sebatas ukiran dan memakai pacar di ujung kuku, tidak terlarang menurut sebagian ulama.
Keempat, hena atau pacar yang meresap di balik kulit, tidak menutupi permukaan kulit, dan tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Hena semacam ini tidak menghalangi keabsahan wudhu.
Berbeda dengan cat, yang tidak bisa meresap ke dalam kulit, sehingga menutupi permukaan kulit. Ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Bahaya Penggunaan Henna bagi kesehatan

Inilah efek samping peggunaan henna pada kulit yang bisa membahayakan Anda. Wajib tahu. Buat sebagian orang, tato merupakan seni yang indah yang ada di bagian tubuh. Resiko rasa sakit dan jaminan kesehatan pada tato permanen, membuat tato bisa dihasilkan temporer dengan cara yang tidak sakit dan aman. Salah satu caranya melalui tato henna.
Henna sendiri merupakan tumbuhan alami yang tak berbahaya yang sejak zaman Mesir Kuno sudah sering digunakan sebagai bahan kosmetik. Henna juga sering digunakan oleh wanita India di acara khusus seperti pernikahan mereka. Serbuk dari tumbuhan henna tersebut umumnya berwarna hijau dan akan berubah warna menjadi merah kecokelatan ketika dicampur dengan air. Hingga sampai tahap ini, henna terbilang aman untuk digunakan. 

Lalu, bahayanya di mana? Sebuah penemuan yang dilakukan oleh American Academy of Dermatology mengatakan, henna bisa menimbulkan bahaya. Henna alami dari tumbuhan memang tidak berbahaya, tetapi akan menimbulkan efek samping dan berbahaya ketika henna tersebut berwarna hitam, yang biasanya lebih cepat kering, dan tahan lama dari henna berwarna cokelat atau hijau. Henna hitam ini ternyata menggunakan bahan kimia, Papaphenylenediamine (PPD) yang bisa menyebabkan alergi pada kulit di beberapa orang.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh dr. Linda Katz (Director of Food & Drugs Administration’s Office of Cosmetics & Colors) yang dikutip dalam dailymail.co.uk. Dia mengatakan kalau bubuk henna tersebut (umumnya) dicampurkan dengan Phenylenediamine yang merupakan bahan dasar pembuatan cat rambut. PPD dicampurkan dengan tujuan agar warna yang dihasilkan terlihat lebih hitam dan tahan lama, walaupun sebenarnya efeknya tidak baik untuk kulit.

Karena setiap orang memiliki jenis kulit yang berbeda-beda, ada baiknya jika mencoba mengaplikasikan henna pada kulit sebelum benar-benar menggunakannya. Caranya, tempelkan sedikit tinta henna pada permukaan tangan, kemudian lihat reaksinya dalam beberapa menit. Jika tidak menimbulkan tanda-tanda masalah, dapat meneruskan menggunakannya. Sebaliknya, jika kulit Anda terasa gatal-gatal atau kemerahan lebih baik hentikan pemakaian.
Bahaya yang timbul dari pemakaian tato henna hitam ternyata cukup mengerikan. Kulit akan berubah menjadi kemerahan, melepuh, dan terasa lebih peka terhadap paparan sinar matahari juga jaringan parut permanen. Selain itu struktur kulit pun bisa berubah dan yang paling berbahaya dapat menyebabkan kanker kulit. Ouch! Jika Glitzy sudah telanjur mengalami hal tadi, segera konsultasikan diri ke dokter dan hindari pemakaian lotion untuk sementara waktu.

Kesimpulan
Sahabat binsani yang budiman, dari uraian di atas penulis menyimpulkan penggunaan henna sebagai berikut :
  1. Penggunaa Henna di perbolehkan bagi wanita yang sudah menikah
  2. Henna dapat digunakan hanya sebatas di kuku saja sebagai penghias Istri kepada suaminya
  3. Pengunaan henna di permukaan kulit sebaiknya di hindari karena dapat menyebabkan alergi, sebab henna mengandung campuran bahan kimia Phenylenediamine yang merupakan bahan dasar pembuatan cat rambut.
  4. Bagi wanita yang belum menikah hendaknya menghindari pemakaian henna/ pacar karena tidak sesuai dengan pandangan Islam dan terdapat bahaya bagi kesehatan.
Demikian Sahabat Binsani semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita dan bermanfaat.
Wassalamu’alaikum

Sumber :



No comments: