Assalamualaikum
Sahabat Binsani yang budiman. Sekarang
ini sering kita temui wanita yang
memakai hena, baik di kuku maupun tangannya. Lalu bagaimana hukumnya? Padahal
mungkin hena menghalangi meresapnya air ke kulit ketika berwudlu. Dan bagaimana
dampak pemakaian henna bagi kesehatan
Pertama, memakai pacar atau hena, termasuk
perkara mubah. Karena tradisi semacam ini telah dikenal di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalilnya,
Hadis
dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Ada
seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga
wanita itu bertanya,
”Ya
Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa anda tidak
mengambilnya.”
Lalu
beliau mengatakan, ”Sungguh aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita ataukah
laki-laki.”
”Ini
tangan wanita.” jawab orang itu.
Lalu
beliau bersabda,
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ
بِالْحِنَّاءِ
”Jika
kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089,
Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
Hadis
berikutnya dari Ibn Dhamrah bin Said, dari neneknya, dari seorang wanita
diantara mereka. Wanita ini pernah melakukan shalat di dua arah kiblat
(masjidil aqsa dan masjidil haram) di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menemuiku, lelau beliau berpesan,
اخْتَضِبِي، تَتْرُكُ إِحْدَاكُنَّ الْخِضَابَ
حَتَّى تَكُونَ يَدُهَا كَيَدِ الرَّجُلِ
Pakailah
pacar, diantara kalian ada yang tidak memakai pacar sehingga tanganya seperti
tangan laki-laki.
Sejak
saat itu, wanita itu tidak pernah meninggalkan memakai pacar, hingga wafat’.
Hanya
saja, hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth.
Al-Mula
Ali Qori mengatakan,
أي يريد النبي تغييرها بالحناء إما لكونه أفضل أو
لكونه المعتاد المتعارف
Maksudnya,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengubah tangannya dengan
hena. Bisa jadi karena itu lebih afdhal, atau karena itu kebiasaan yang makruf
(di kalangan wanita).
Kedua, hena atau pacar tangan, termasuk
perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, para wanita yang
memakai hena atau pacar di tangan, hendaknya menutupinya dan tidak ditampakkan
kepada lelaki yang bukan mahram. Berdasarkan kandungan makna firman Allah,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan mereka harus menutupkan kain kudung kedadanya,
danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka … (QS. An-Nur: 31)
Makna
’janganlah menampakkan perhiasannya’ semua yang menarik
perhatian lawan jenis, termasuk tangannya yang diberi hena. Karena itu, yang
lebih tepat, hena digunakan untuk berhias diri di depan suami.
Sementara
yang belum menikah, sebaiknya tidak menggunakan pacar, terlebih jika itu
ditampakkan sehingga mengundang perhatian orang.
Ketiga, terdapat riwayat bahwa Umar bin
Khatab melarang membuat pola ukiran pacar di tangan atau memakai hena hanya di
kuku.
Dari
Abul Ala’ bin Abdillah bin Syikhir bahwa ada seorang wanita yang pernah
mendengar ceramah Umar,
يا معشر النساء إذا اختضبتن فإياكن
النقش والتطريف ولتخضب إحداكن يديها إلى هذا وأشار إلى موضع السوار
Wahai
para wanita, gunakanlah pacar, namun hindari pola ukiran dan pacaran hanya di
ujung kuku. Hendaknya kalian memakai pacar di tangannya sampai sini. Kemudian
beliau berisyarat sampai ke tempat gelang. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf).
Namun,
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa atsar (riwayat sahabat) ini tidaklah menunjukkan
larangan memakai pacar di ujung kuku. Berdasarkan hadis dari A’isyah di atas.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita memakai hena di
kuku.
Dan
riwayat Umar dipahami sesuai konteks kejadian, bahwa ketika itu sedang ihram.
Sehingga beliau menganjurkan agar wanita menutupi tangannya dengan hena. Jika
hanya di ujung kuku atau pola ukiran, tidak bisa menutupi tangan.
Atau
karena beliau khawatir, hena pola ukiran dan di ujung kuku akan menimbulkan
fitnah, sementara ketika ihram para wanita tidak boleh memakai sarung tangan.
(Talkhis al-Habir, 2/237).
Karena
itu, sebatas ukiran dan memakai pacar di ujung kuku, tidak terlarang menurut
sebagian ulama.
Keempat, hena atau pacar yang meresap di
balik kulit, tidak menutupi permukaan kulit, dan tidak menghalangi air untuk
mengenai permukaan kulit. Hena semacam ini tidak menghalangi keabsahan wudhu.
Berbeda
dengan cat, yang tidak bisa meresap ke dalam kulit, sehingga menutupi permukaan
kulit. Ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
Bahaya Penggunaan Henna bagi kesehatan
Inilah efek samping peggunaan henna pada kulit yang bisa
membahayakan Anda. Wajib tahu. Buat sebagian orang, tato
merupakan seni yang indah yang ada di bagian tubuh. Resiko rasa sakit dan
jaminan kesehatan pada tato permanen, membuat tato bisa dihasilkan temporer
dengan cara yang tidak sakit dan aman. Salah satu caranya melalui tato henna.
Henna sendiri merupakan tumbuhan alami yang tak berbahaya yang
sejak zaman Mesir Kuno sudah sering digunakan sebagai bahan kosmetik. Henna
juga sering digunakan oleh wanita India di acara khusus seperti pernikahan
mereka. Serbuk dari tumbuhan henna tersebut umumnya berwarna hijau dan akan
berubah warna menjadi merah kecokelatan ketika dicampur dengan air. Hingga
sampai tahap ini, henna terbilang aman untuk digunakan.
Lalu, bahayanya di mana? Sebuah penemuan yang dilakukan oleh
American Academy of Dermatology mengatakan, henna bisa menimbulkan bahaya.
Henna alami dari tumbuhan memang tidak berbahaya, tetapi akan menimbulkan efek
samping dan berbahaya ketika henna tersebut berwarna hitam, yang biasanya lebih
cepat kering, dan tahan lama dari henna berwarna cokelat atau hijau. Henna
hitam ini ternyata menggunakan bahan kimia, Papaphenylenediamine (PPD) yang
bisa menyebabkan alergi pada kulit di beberapa orang.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh dr. Linda Katz (Director of
Food & Drugs Administration’s Office of Cosmetics & Colors) yang
dikutip dalam dailymail.co.uk. Dia mengatakan kalau bubuk henna tersebut
(umumnya) dicampurkan dengan Phenylenediamine yang merupakan bahan dasar
pembuatan cat rambut. PPD dicampurkan dengan tujuan agar warna yang dihasilkan
terlihat lebih hitam dan tahan lama, walaupun sebenarnya efeknya tidak baik
untuk kulit.
Karena setiap orang memiliki jenis kulit yang berbeda-beda, ada
baiknya jika mencoba mengaplikasikan henna pada kulit sebelum benar-benar
menggunakannya. Caranya, tempelkan sedikit tinta henna pada permukaan tangan,
kemudian lihat reaksinya dalam beberapa menit. Jika tidak menimbulkan tanda-tanda
masalah, dapat meneruskan menggunakannya. Sebaliknya, jika kulit Anda terasa
gatal-gatal atau kemerahan lebih baik hentikan pemakaian.
Bahaya yang timbul dari pemakaian tato henna hitam ternyata
cukup mengerikan. Kulit akan berubah menjadi kemerahan, melepuh, dan terasa
lebih peka terhadap paparan sinar matahari juga jaringan parut permanen. Selain
itu struktur kulit pun bisa berubah dan yang paling berbahaya dapat menyebabkan
kanker kulit. Ouch! Jika Glitzy sudah telanjur mengalami hal tadi, segera
konsultasikan diri ke dokter dan hindari pemakaian lotion untuk sementara
waktu.
Kesimpulan
Sahabat binsani yang budiman, dari
uraian di atas penulis menyimpulkan penggunaan henna sebagai berikut :
- Penggunaa
Henna di perbolehkan bagi wanita yang sudah menikah
- Henna
dapat digunakan hanya sebatas di kuku saja sebagai penghias Istri kepada
suaminya
- Pengunaan
henna di permukaan kulit sebaiknya di hindari karena dapat menyebabkan
alergi, sebab henna mengandung campuran bahan kimia Phenylenediamine yang
merupakan bahan dasar pembuatan cat rambut.
- Bagi wanita yang belum menikah hendaknya menghindari
pemakaian henna/ pacar karena tidak sesuai dengan pandangan Islam dan
terdapat bahaya bagi kesehatan.
Demikian Sahabat
Binsani semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita dan bermanfaat.
Wassalamu’alaikum
Sumber :
No comments:
Post a Comment