Perkawinan
itu apa sih?, dan bagaimana caranya agar sesuai ketentuan agama dan negara
Sahabat dakwah binsani, pernahkah kamu atau orang tuamu mendapat
undangan walimahan. bahagia rasanya bila melihat orang yang menikah. nah dalam
artikel ini penulis membahas tentang
perkawinan / pernikahan dan dapat di istilahkan juga dengan MUNAKAHAT. oleh
sebab itu sahabat jangan buru- buru beranjak dari sini sebelum anda paham dan
mengerti tentang nikah.. apalagi kamu iya kamu yang sedang jomblo alias belum
punya pasangan dalam keluarga. baiklah sahabat binsani kita simak penjelasan
berikut :
1.
Pengertian
Nikah
Menurut
bahasa nikah berarti menghimpun/ mengumpulkan. sedangkan menurut istilah nikah
adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang
bukan muhrim menjadi suami istri dengan tujuan membina rumah tangga yang
bahagia sesuai tuntunan Allah swt.
Pernikahan
menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan adalah Ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum
menikah adalah sunah muakkad, tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisi dan
niat. Jika tujuan menikah untuk menghindari perzinaan hukumnya sunah, akan
tetapi jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk hukumya makruh, bahkan haram.
Menikah telah
diperintahkan dalam ayat Al qur’an surat ar-Rum : 21 sebagai berikut :
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠:٢١]
Artinya
:Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
2.
Rukun
Nikah
Rukun
nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika
rukun nikah belum terpenuhi berarti nikah belum dikatakan sah. Rukun nikah
sebagai berikut
a.
Ada
mempelai
b.
Ada
wali
c.
ijab
qobul
d.
dua
saksi
Menikah
harus ada kerelaan hati baik dari laki-laki maupun perempuan. kerelaan hati
tidak dapat dilihat maka perlu diucapkan dengan ijab qobul.
3.
Syarat
Nikah
Selain
Rukun, Nikah juga ada syarat tertentu juga yang perlu dipenuhi antara lain ;
a.
Calon
suami telah baliqh dan sehat akalnya
b.
Calon
Istri halal dinikahi
c.
lafal
Ijab dan Qobul bersifat selamanya
d.
dua
orang saksi
menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri 2 orang saksi.
saksi dalam nikah hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut
1)
Cakap
bertindak secara hukum
2)
minimal
2 orang
3)
laki-laki
4)
merdeka
5)
adil
6)
muslim
7)
dapat
melihat
e.
Identitas
Pelaku akad diungkap secara jelas
f.
Wali
yang memenuhi syarat
adapun syarat wali nikah antara lain.
1)
laki-laki
2)
baliq
dan berakal sehat
3)
beragama
Islam
4)
merdeka
5)
memiliki
hak perwalian
6)
tidak
ada halangan untuk menjadi wali
7)
adil
bersambung.......
sampai jumpa di artikel berikutnya....!!
Sumber :
Departemen Agama :
2015, Al-Qur’an dan Terjemahanya”, PT. Karya Azzahra Mandiri;
Jakarta
Thoyar, Husni : 2011, “pendidikan
Agama Islam untuk SMA kelas XII”,pusat kurikulum dan perbukuan kementrian
pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment