Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Friday, December 15, 2017

Perkawinan itu apa sih?, dan bagaimana caranya agar sesuai ketentuan agama dan negara

Perkawinan itu apa sih?, dan bagaimana caranya agar sesuai ketentuan agama dan negara
Sahabat dakwah binsani, pernahkah kamu atau orang tuamu mendapat undangan walimahan. bahagia rasanya bila melihat orang yang menikah. nah dalam artikel ini  penulis membahas tentang perkawinan / pernikahan dan dapat di istilahkan juga dengan MUNAKAHAT. oleh sebab itu sahabat jangan buru- buru beranjak dari sini sebelum anda paham dan mengerti tentang nikah.. apalagi kamu iya kamu yang sedang jomblo alias belum punya pasangan dalam keluarga. baiklah sahabat binsani kita simak penjelasan berikut :

1.      Pengertian Nikah
Menurut bahasa nikah berarti menghimpun/ mengumpulkan. sedangkan menurut istilah nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim menjadi suami istri dengan tujuan membina rumah tangga yang bahagia sesuai tuntunan Allah swt.
Pernikahan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum menikah adalah sunah muakkad, tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisi dan niat. Jika tujuan menikah untuk menghindari perzinaan hukumnya sunah, akan tetapi jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk hukumya makruh, bahkan haram.
Menikah telah diperintahkan dalam ayat Al qur’an surat ar-Rum : 21 sebagai berikut :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠:٢١]
Artinya :Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.



2.      Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika rukun nikah belum terpenuhi berarti nikah belum dikatakan sah. Rukun nikah sebagai berikut
a.       Ada mempelai
b.      Ada wali
c.       ijab qobul
d.      dua saksi
Menikah harus ada kerelaan hati baik dari laki-laki maupun perempuan. kerelaan hati tidak dapat dilihat maka perlu diucapkan dengan ijab qobul.
3.      Syarat Nikah
Selain Rukun, Nikah juga ada syarat tertentu juga yang perlu dipenuhi antara lain ;
a.       Calon suami telah baliqh dan sehat akalnya
b.      Calon Istri halal dinikahi
c.       lafal Ijab dan Qobul bersifat selamanya
d.      dua orang saksi
menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri 2 orang saksi. saksi dalam nikah hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut
1)      Cakap bertindak secara hukum
2)      minimal 2 orang
3)      laki-laki
4)      merdeka
5)      adil
6)      muslim
7)      dapat melihat
e.       Identitas Pelaku akad diungkap secara jelas
f.       Wali yang memenuhi syarat
adapun syarat wali nikah antara lain.
1)      laki-laki
2)      baliq dan berakal sehat
3)      beragama Islam
4)      merdeka
5)      memiliki hak perwalian
6)      tidak ada halangan untuk menjadi wali
7)      adil


bersambung.......
sampai jumpa di artikel berikutnya....!!

mau cari materi PAI smk yang lain klik di daftar isi
Sumber :
Departemen Agama : 2015, Al-Qur’an dan Terjemahanya”, PT. Karya Azzahra Mandiri; Jakarta
Thoyar, Husni : 2011, “pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII”,pusat kurikulum dan perbukuan kementrian pendidikan Nasional




No comments: