Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Saturday, October 28, 2017

Pengertian Dosa Besar Berdasarkan Pandangan Agama Dan Bangsa

Pengertian Dosa Besar Berdasarkan  Pandangan Agama Dan Bangsa

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabat binsani yang budiman. Tentunya kata kriminal sudah tidak asing lagi di telinga para sahabat binsani. Kasus- kasus kriminal sering kita lihat di berbagai media seperti di televisi, majalah, koran, radio, bahakan merambah di media sosial. Kasus kriminal sangat beragam macamnya seperti salah satunya pembunuhan. Pembunuhan termasuk dosa besar yang dilarang oleh agama dan negara. Para pelaku kriminalpun wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya baik di dunia maupun di akhirat. Namun apakah para sahabat binsani mengetahui definisi dosa besar itu sendiri ? silahkan ambil secangkir kopi dan temukan jawabanya pada uraian berikut :


Dosa yaitu sesuatu yang menyebabkan jiwa bergetar sehingga perbuatanya tidak ingin diketahui oranglain. Seseorang dikatakan berdosa apabila ia telah berbuat sesuatu yang dilarang Allah swt. Dorongan berbuat dosa disebabkan dari hawa nafsu dan bisikan setan sehingga berani meninggalkan perintah Allah. (kayak pesan bang napi “ kejahatan bukan karena niat dari sang pelaku tetapi karena kesempatan maka waspada dan waspadalah”). Dosa dibagi menjadi dua yaitu dosa kecil dan dosa besar. Baik besar maupun kecil perbuatan dosa sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian di dunia maupun di Akhirat.
gb. tersangka kasus kriminal 


Dosa besar berasal dari bahasa arab kabair  yang berarti besar, banyak, berat. Dengan demikian dosa besar dapat di istilahkan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt. Diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, azab. Berkaitan dengan dosa besar perhatikan firman Allah Swt berikut :

إِن تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا

Artinya : Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).(QS. An-Nisa’ : 31)

Ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang menjauhi dosa besar akan dimasukkan surga. Para ulama berpendapat tentang macam-macam dan jumlah dosa besar


حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَما هُنَّ  قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِناتِ الْغافِلَاتِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾

Artinya:  Hadis riwayat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari perperangan dan menuduh zina pada wanita yang menjaga kesuciaan dan beriman”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś )

Berdasarkan hadist di atas menjelaskan bahwa ada tujuh dosa besar yang telah disebutkan yaitu : syirik, sihir, membunuh jiwa yang haram dibunuh, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah berbuat zina.tetapi

Sahabat Nabi Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Mengisyaratkan bahwa Jumlah Dosa Besar sekitar 70-an. Al-Imam adz-Dzahaby Rahimahullah kemudian Berusaha Mengkaji Dalil-dalil dalam AlQur’an dan As-Sunnah, kemudian Merangkumnya dalam Kitab Berjudul Al-Kabaair. Ada 70 Dosa Besar yang Beliau Tuliskan, yaitu :

1.  Syirik.
2.  Membunuh jiwa yang tidak halal dibunuh.
3.  Sihir.
4.  Meninggalkan sholat wajib.
5.  Tidak berzakat padahal mampu.
6.  Berbuka di siang hari Ramadlan tanpa udzur syar’i.
7.  Tidak berhaji walaupun mampu.
8.  Durhaka kepada Orangtua.
9.  Memutuskan Silaturrahmi.
10.  Berzina.
11.  Homoseks (Liwath).
12.  Memakan riba.
13.  Memakan harta anak yatim.
14.  Berdusta atas nama Allah dan RasulNya.
15.  Lari dari medan jihad fii sabiilillah.
16.  Sombong, berbangga diri, dan ujub.
17.  Kesaksian palsu.
18.  Meminum minuman keras.
19.  Pemimpin yang menipu dan menganiaya rakyatnya.
20.  Berjudi.
21.  Menuduh orang baik melakukan zina.
22.  Ghulul (menggelapkan harta rampasan perang).
23.  Mencuri.
24.  Merampok.
25.  Sumpah palsu.
26.  Berlaku aniaya (dzhalim).
27.  Memungut pajak/ cukai.
28.  Memakan barang haram.
29.  Bunuh diri.
30.  Berdusta dalam mayoritas ucapannya.
31.  Hakim yang tidak adil.
32.  Suap-menyuap.
33.  Wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.
34.  Dayyuts (seseorang yang tidak memiliki sifat cemburu thd istri dan keluarganya).
35. alMuhallil dan Muhallal lah (orang-orang yang bersepakat untuk menikahi istri yang telah ditalak tiga kemudian diceraikan lagi).
36.  Tidak menjaga tubuh dan pakaian dari percikan air kencing.
37.  Riya’ (pamer dalam ibadah).
38.  Menuntut ilmu agama untuk tujuan dunia dan menyembunyikan ilmu.
39.  Berkhianat.
40.  Mengungkit-ungkit pemberian.
41.  Mengingkari takdir.
42.  Menguping rahasia orang lain.
43.  Tukang Mengadu domba (menukil ucapan orang untuk merusak persaudaraan).
44.  Banyak melaknat.
45.  Menipu dan mengingkari janji.
46.  Membenarkan ucapan dukun dan tukang ramal.
47.  Istri durhaka kepada suami.
48.  Melukis makhluk bernyawa.
49.  Memukul wajah, menjerit, merobek pakaian (meratap) ketika terkena musibah.
50.  Al-Baghyu (bersikap sewenang-wenang terhadap orang lain).
51.  Bertindak semena-mena terhadap pihak yang lemah, budak, istri, dan binatang.
52.  Menyakiti tetangga.
53.  Menyakiti dan mencela orang-orang Islam.
54.  Menyakiti hamba Allah dan bertindak dzhalim kepada mereka.
55. Isbal (menjulurkan kain celana, sarung, dan semisalnya hingga di bawah mata kaki bagi laki-laki).
56.  Lelaki yang memakai sutera dan emas.
57.  Budak lari dari tuannya.
58.  Menyembelih kurban dipersembahkan untuk selain Allah.
59.  Menasabkan diri kepada selain ayah kandungnya, padahal ia mengetahui.
60.  Berdebat dan bersengketa.
61.  Menahan kelebihan air bagi orang-orang yang memerlukan.
62.  Mengurangi takaran timbangan.
63. Merasa aman dari Makar Allah (Merasa aman dan tidak khawatir suatu saat berubah menjadi kafir atau menjadi su-ul khatimah).
64.  Putus asa dari rahmat Allah.
65.  Meninggalkan sholat berjamaah 5 waktu bagi laki-laki tanpa udzur.
66.  Terus menerus meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki tanpa udzur.
67.  Menentukan isi surat wasiat untuk menimbulkan mudharat bagi orang lain.
68.  Makar dan tipu daya.
69.  Memata-matai orang Islam dan membeberkan rahasianya kepada musuh.
70.  Mencela salah seorang Sahabat Nabi
Demikian sahabat binsani yang budiman, semoga ,dengan artikel ini kita dapat menambah wawasan juga semoga kita dapat menghindari perbuatan dosa dan mendapat ampuna dari Allah SWT. Serta berjumpa lagi di artikel berikutnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

mau cari materi PAI smk yang lain klik di daftar isi

Sumber :
Departemen Agama RI : 2010, “ Al-Qur’an dan Terjemahanya” J-Art : Bandung
Thoyar, Husni: 2011, “ Pendidikan Agama Islam Untuk SMA kelas XI” , Jakarta :Pusat Kurikulum dan Perbukuan kementrian pendidikan Nasional ;

  

No comments: