NIKAH ITU MENGASYIKAN TAPI BAGAIMANA DENGAN ASYIK MENIKAH
sebagai umat manusia apalagi muslim Menikah merupakan
suatu kewajiban yang harus dijalani semasa hidupnya. ketika usia memasuki
dewasa hal-hal untuk melirik pasangan kerapkali dilakukan baik laki-laki maupun
perempuan, Allah Swt berfirman dalam surat Ar-rumm ayat 21 sebagai berikut
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ
لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠:٢١]
Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian
itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berpikir. (Q.S. ar-Ru - m [30]: 21)
hukum asal nikah adalah halal namun dalam keadaan / situasi tertentu bisa jadi sunnah, makruh, bahkan haram. disinilah maksud penulis dalam membuat nikah itu asyik tapi jangan asyik menikah. sebab dalam menikah juga harus dapat ridhlo dari Allah SWT
untuk lebih jelas berikut penjelasanya :
1.
Wajib
Wajib adalah apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila
ditinggalkan akan mendapat dosa. Nikah dikatakan wajib dilakukan apabila
seseorang telah mampu untuk nikah, maka ia wajib untuk menikah.
Seperti sabda Nabi “Hai para pemuda barang siapa diantara kamu
telah mampu (mendesak) kawin, maka kawinlah” (HR. jama-ah)
2.
Sunnah
Jika seseorang sudah mampu nikah tetapi ia masih sanggup menahan
hawa nafsu atau menahan dirinya dari perbuatan zina, maka hukumnya adalah
sunnah.
Sebagaimana sabda Nabi Saw “Nikah itu sunnahku, barang siapa ia
tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan dari golonganku”
3.
Makruh
Makruh maksudnya adalah jika seseorang lemah syahwatnya dan
tidak mampu memberikan belanja bagi isterinya walupun tidak merugikan osteri
maka hukumnya adalah makruh.
4.
Haram
Jika seseorang tidak mampu memberikan nafkah secara lahir dan
batin kepada isterinya maka hukumnya adalah haram.
5.
Mubah
Hukum nikah mubah bagi laki-laki yang tidak terdesak
alasan-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan-alasan yang
menharamkannya untuk nikah.
No comments:
Post a Comment