Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Friday, October 13, 2017

NIKAH ITU MENGASYIKAN TAPI BAGAIMANA DENGAN ASYIK MENIKAH

NIKAH ITU MENGASYIKAN TAPI BAGAIMANA DENGAN ASYIK MENIKAH


sebagai umat manusia apalagi muslim Menikah merupakan suatu kewajiban yang harus dijalani semasa hidupnya. ketika usia memasuki dewasa hal-hal untuk melirik pasangan kerapkali dilakukan baik laki-laki maupun perempuan, Allah Swt berfirman dalam surat Ar-rumm ayat 21 sebagai berikut

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [٣٠:٢١]
Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. ar-Ru - m [30]: 21)

hukum asal nikah adalah halal namun dalam keadaan / situasi tertentu bisa jadi sunnah, makruh, bahkan haram. disinilah maksud penulis dalam membuat nikah itu asyik tapi jangan asyik menikah. sebab dalam menikah juga harus dapat ridhlo dari Allah SWT

untuk lebih jelas berikut penjelasanya :
1.     Wajib
Wajib adalah apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Nikah dikatakan wajib dilakukan apabila seseorang telah mampu untuk nikah, maka ia wajib untuk menikah.
Seperti sabda Nabi “Hai para pemuda barang siapa diantara kamu telah mampu (mendesak) kawin, maka kawinlah” (HR. jama-ah)
2.     Sunnah
Jika seseorang sudah mampu nikah tetapi ia masih sanggup menahan hawa nafsu atau menahan dirinya dari perbuatan zina, maka hukumnya adalah sunnah.
Sebagaimana sabda Nabi Saw “Nikah itu sunnahku, barang siapa ia tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan dari golonganku”
3.     Makruh
Makruh maksudnya adalah jika seseorang lemah syahwatnya dan tidak mampu memberikan belanja bagi isterinya walupun tidak merugikan osteri maka hukumnya adalah makruh.

4.     Haram
Jika seseorang tidak mampu memberikan nafkah secara lahir dan batin kepada isterinya maka hukumnya adalah haram.
5.     Mubah
Hukum nikah mubah bagi laki-laki yang tidak terdesak alasan-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan-alasan yang menharamkannya untuk nikah.

No comments: