JENIS-JENIS TRANSAKSI EKONOMI ISLAM SESUAI
DENGAN SYAR'I DAN PENERAPANYA
Assalamu’alaikum wr.wb
Selamat pagi, pembaca yang budiman setelah
kita mengetahui pengertian dari transaksi ekonomi Islam. Dalam kesempatan yang
sangat drahmati Allah Swt ini kita akan mengetahui transaksi ekonomi bagaimanakah
yang sesuai Syar’i dan juga penerapanya.
A. JENIS-JENIS TRANSAKSI EKONOMI ISLAM
Manusia adalah makhluk sosial dimana
disetiap langkah hidupnya selalu berhubungan dengan orang lain. dappat
dikatakan juga bahwa manusia selalu membutuhkan manusia yang lain. karena
manusia punya hajat sendiri-sendiri, misalnya: Jual-beli, sewa-menyewa,
kerjasama modal, utang piutang, dll. baik itu untuk kepentingan pribadi atau
sebagai kemaslahatan umat. Agar hak masing-masing tidak
sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan
dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya
aturan.
Dalam melakukan transaksi ekonomi tidak
boleh bertentangan dengan asas yang telah ditetapkan. Pada saat ini bentuk
transaksi ekonomi yang berlangsung di tengah masyarakat sangat beragam, mulai
jual beli, jasa kredit, pemberian modal usaha, investasi, dan sebagainya. Dalam
fikih muamalah, khususnya tentang kajian ekonomi Islam, juga membahas
bentuk-bentuk transaksi ini. Berikut ini pembahasannya.
1. jual beli
Jual beli dalam bahasa Arab
menggunakan kata Al-bay yyang berarti menjual, mengganti, atau
menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). dalam fikih muamalah jual
beli diartikan kegiatan tukar-menukar harta dengan harta yang lain dalam bentuk
pindah milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
hukum dasar
jualbeli adalah halal, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi
wajib, sunnah, makruh, bahkan haram. Allah telah berfirman dalam surat An-Nisa'
:29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤:٢٩]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
dari ayat di atas jual
beli dianggap sah apabila memenuhi rukun-rukunya supaya transaksi ekonomi
sesuai dengan syariat Islam. adapun Rukun Jual beli adalah
Ø ada
penjual.
Ø ada pembeli.
Ø ada barang yang diperjual belikan.
Ø ada alat tukar yang telah disepakati.
Ø Ijab qobul/ serah terima
2. Musyarakah
(kerjasama)
Musyarakah sering
juga disebut dengan istilah Syirkah, syarikat, serikat, dan perseroan.
sedangkan musyarakah sendiri dapat diartika kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha yang diantara pihak memberikan kontribusi (modal)
dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Musyarakah dibagi
menjadi dua macam yaitu
a. Musyarakah
Harta/ Inan
Musyarakah harta/Inan akad
kerjasama antara dua pihak yang mana kontribusinya berbentuk modal atau harta.
Sebagai contoh pak Anwar memberi modal Rp 60.000.000,00 sedangkan pak udin
memberikan modal Rp 40.000.000,00. Kemudian mereka bersepakat bahwa keuntungan
dibagi berdasarkan perbandingan 60 : 40. Yaitu 60% keuntungan untuk pak Anwar
dan 40% Keuntungan untuk Pak Udin. Pembagian ini berlaku juga ketika kerjasama
mengalami resiko kerugian.
b. Musyarakah
Kerja
Musyarakah kerja menekankan pada
kontribusi kerja atau jasa. Bentuk kerjasama ini dapat dalam keahlian yang
berbeda. Upah atau bagi hasil dari kerjasama ini juga perlu disesuaikan menurut
kontribusi pekerjaanya dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.
Ada tiga rukun dan syarat ketika melakukan
transaksi musyarakah antara lain :
1) Lafal akad/ Surat
perjanjian.
2) Anggota peseorangan
atau pengkongsian dengan syarat
a. Berakal sehat.
b. Baligh
c. Merdeka dan dengan
kehendak sendiri. (bukan paksaan)
3) Pokok atau modal
harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika modal bukan
berupa uang, yang dimaksud adalah barang, maka dapat dihitung dengan nilai uang
atau di uangkan.
b. Jika terjadi dua
jenis barang pokok yang beda, keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad barang
tersebut tidak dapat dibedakan lagi.
3. Mudarobah.
Mudarobah
adalah kerjasama antara pemilik modal dan seorang yang ahli dalam berdagang.
Mudarabah menurut transaksinya dibagi menjadi 2 (dua)
a.
Mudarabah
Mutlaqah yaitu pengguna modal diberi kebebasan secara mutlak tanpa syarat
tertentu.
b.
Mudarabah
muqayadah yaitu pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat tertentu dari pemilik
modal.
Rukun
mudarabah antara lain orang yang melakukan akad, modal yang jelas / uang,
keuntungan, kerja dan akad.
4. Murobahah (Jual beli
dengan tangguh pembayaran)
Murabahah
yaitu kegiatan jualbeli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
telah disepakati disertai ketentuan bahwa penjual harus memberi tahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahan.
Dalam
transaksi murabahah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1)
penjual memberi
tahu biaya modal kepada nasabah/ calon pembeli.
2)
Kontrak pertama
harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3)
Kontrak harus
bebas dari riba
4)
Jika terdapat
cacat, penjual wajib menjelaskan kepada pembeli
5)
Penjual harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
5. Ijaroh
(sewa-menyewa)
Ijaroh
dapat diartikan dengan pemberian imbalan atas pemanfaatan sesuatu benda.
Rukun
Ijaroh ada empat yaitu
ü Ada
orang yang menyewakan
ü Ada
penyewa
ü Barang
yang disewa
ü Bermanfaat.
B.
PENERAPAN
TRANSAKSI EKONOMI ISLAM
Penerapan
transaksi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari dapat dengan cara
memanfaatkan bentuk transaksi yang sesuai dengan syar’i. Transaksi yang
melanggar Syar’i adalah transaksi ribawi dan batil. Untuk lebih memmahami jenis
transaksi yang mengandundung ribawi maupun batil akan di uraikan sebagai
berikut :
a.
Transaksi ribawi
Riba
menurut bahasa artinnya tumbuh, bertambah, atau lebih. Semua transaksi yang
mengandung riba hukumnya haram. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat sebagai
berikut :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ
فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [٢:٢٧٥]
Artinya
: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.(QS.
Albaqarah : 275).
Para
ulama menjelaskan beberapa macam jenis riba. Diantaranya sebagai berikut :
1)
Riba Fadal
Riba
Fadal adalah mempertukarkan barang dengan ketentuan terdapat kelebihan pada
salah satu barang tersebut.
2)
Riba Nasia’ah
Riba
Nasi’ah yaitu penambahan dalam utang piutang baik barang maupun utang karena
ada penundaan pembayaran.
3)
Riba Qardi
Riba
Qardi yaitu utang tanpa disertai tenggang waktu tetapi dengan mensyaratkan
membayar bunga bagi peminjam.
4)
Riba Yad
Riba
Yad yaitu Jual beli yang tidak jelas, penjual dan pembeli berpisah sebelum
terjadinya serah terima.
b.
Jual beli batil
Selain
jual beli ribawi, diharamkan pula melakukan jual beli batil, yaitu jual beli
yang salah satu rukunya tidak terpenuhi misalnya ;
1)
Sesuatu yang
tidak ada wujudnya. Dan tidak dapat diserahkan kepada pembeli.
2)
Jual beli hasil
panen yang belum jelas untuk di panen
3)
Mengandung unsur
penipuan
4)
Jual beli
benda-benda najis
5)
Jika yang dijual
milik umum
6)
Jual beli
bersyarat.
Pembaca yang budiman
demikian yang dapat penulis sampaikan
semoga kita dapat bertransaksi secara syari’ah dan terhindar dari transaksi
yang dilarang seperti transaksi ribawi dan jualbeli batil.
mau cari materi PAI smk yang lain klik di daftar isi
mau cari materi PAI smk yang lain klik di daftar isi
No comments:
Post a Comment