Media Dakwah, Pendidikan, Teknologi dan kesehatan

cari artikel anda disini

Saturday, October 14, 2017

JENIS-JENIS TRANSAKSI EKONOMI ISLAM SESUAI DENGAN SYAR'I DAN PENERAPANYA

JENIS-JENIS TRANSAKSI EKONOMI ISLAM SESUAI DENGAN SYAR'I DAN PENERAPANYA

Assalamu’alaikum wr.wb
Selamat pagi, pembaca yang budiman setelah kita mengetahui pengertian dari transaksi ekonomi Islam. Dalam kesempatan yang sangat drahmati Allah Swt ini kita akan mengetahui transaksi ekonomi bagaimanakah yang sesuai Syar’i dan juga penerapanya.

A.    JENIS-JENIS TRANSAKSI EKONOMI ISLAM

Manusia adalah makhluk sosial dimana disetiap langkah hidupnya selalu berhubungan dengan orang lain. dappat dikatakan juga bahwa manusia selalu membutuhkan manusia yang lain. karena manusia punya hajat sendiri-sendiri, misalnya: Jual-beli, sewa-menyewa, kerjasama modal, utang piutang, dll. baik itu untuk kepentingan pribadi atau sebagai kemaslahatan umat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.

Dalam melakukan transaksi ekonomi tidak boleh bertentangan dengan asas yang telah ditetapkan. Pada saat ini bentuk transaksi ekonomi yang berlangsung di tengah masyarakat sangat beragam, mulai jual beli, jasa kredit, pemberian modal usaha, investasi, dan sebagainya. Dalam fikih muamalah, khususnya tentang kajian ekonomi Islam, juga membahas bentuk-bentuk transaksi ini. Berikut ini pembahasannya.


1. jual beli 
    
    Jual beli dalam bahasa Arab menggunakan kata Al-bay yyang berarti menjual, mengganti, atau menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain).  dalam fikih muamalah jual beli diartikan kegiatan tukar-menukar harta dengan harta yang lain dalam bentuk pindah milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
       hukum dasar jualbeli adalah halal, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram. Allah telah berfirman dalam surat An-Nisa' :29 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤:٢٩]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

dari ayat di atas jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun-rukunya supaya transaksi ekonomi sesuai dengan syariat Islam. adapun Rukun Jual beli adalah
Ø  ada penjual.
Ø   ada pembeli.
Ø   ada barang yang diperjual belikan.
Ø   ada alat tukar yang telah disepakati.
Ø   Ijab qobul/ serah terima

2. Musyarakah (kerjasama)
 Musyarakah sering juga disebut dengan istilah Syirkah, syarikat, serikat, dan perseroan. sedangkan musyarakah sendiri dapat diartika kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha yang diantara pihak memberikan kontribusi (modal) dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Musyarakah dibagi menjadi dua macam yaitu
a.      Musyarakah Harta/ Inan
Musyarakah harta/Inan akad kerjasama antara dua pihak yang mana kontribusinya berbentuk modal atau harta. Sebagai contoh pak Anwar memberi modal Rp 60.000.000,00 sedangkan pak udin memberikan modal Rp 40.000.000,00. Kemudian mereka bersepakat bahwa keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan 60 : 40. Yaitu 60% keuntungan untuk pak Anwar dan 40% Keuntungan untuk Pak Udin. Pembagian ini berlaku juga ketika kerjasama mengalami resiko kerugian.
b.     Musyarakah Kerja
Musyarakah kerja menekankan pada kontribusi kerja atau jasa. Bentuk kerjasama ini dapat dalam keahlian yang berbeda. Upah atau bagi hasil dari kerjasama ini juga perlu disesuaikan menurut kontribusi pekerjaanya dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.
Ada tiga rukun dan syarat ketika melakukan transaksi musyarakah antara lain :
1)     Lafal akad/ Surat perjanjian.
2)     Anggota peseorangan atau pengkongsian dengan syarat
a.      Berakal sehat.
b.     Baligh
c.      Merdeka dan dengan kehendak sendiri. (bukan paksaan)
3)     Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Jika modal bukan berupa uang, yang dimaksud adalah barang, maka dapat dihitung dengan nilai uang atau di uangkan.
b.     Jika terjadi dua jenis barang pokok yang beda, keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad barang tersebut tidak dapat dibedakan lagi.
3. Mudarobah.
Mudarobah adalah kerjasama antara pemilik modal dan seorang yang ahli dalam berdagang. Mudarabah menurut transaksinya dibagi menjadi 2 (dua) 
a.             Mudarabah Mutlaqah yaitu pengguna modal diberi kebebasan secara mutlak tanpa syarat tertentu.
b.                      Mudarabah muqayadah yaitu pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat tertentu dari pemilik modal.
Rukun mudarabah antara lain orang yang melakukan akad, modal yang jelas / uang, keuntungan, kerja dan akad.
4. Murobahah (Jual beli dengan tangguh pembayaran)
Murabahah yaitu kegiatan jualbeli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati disertai ketentuan bahwa penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahan.
Dalam transaksi murabahah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1)      penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah/ calon pembeli.
2)      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3)      Kontrak harus bebas dari riba
4)      Jika terdapat cacat, penjual wajib menjelaskan kepada pembeli
5)      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
5. Ijaroh (sewa-menyewa)
Ijaroh dapat diartikan dengan pemberian imbalan atas pemanfaatan sesuatu benda.
Rukun Ijaroh ada empat yaitu
ü  Ada orang yang menyewakan
ü  Ada penyewa
ü  Barang yang disewa
ü  Bermanfaat.
B.     PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI ISLAM
Penerapan transaksi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari dapat dengan cara memanfaatkan bentuk transaksi yang sesuai dengan syar’i. Transaksi yang melanggar Syar’i adalah transaksi ribawi dan batil. Untuk lebih memmahami jenis transaksi yang mengandundung ribawi maupun batil akan di uraikan sebagai berikut :
a.       Transaksi ribawi
Riba menurut bahasa artinnya tumbuh, bertambah, atau lebih. Semua transaksi yang mengandung riba hukumnya haram. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat sebagai berikut :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [٢:٢٧٥]
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Albaqarah : 275).
Para ulama menjelaskan beberapa macam jenis riba. Diantaranya  sebagai berikut :
1)      Riba Fadal
Riba Fadal adalah mempertukarkan barang dengan ketentuan terdapat kelebihan pada salah satu barang tersebut.
2)      Riba Nasia’ah
Riba Nasi’ah yaitu penambahan dalam utang piutang baik barang maupun utang karena ada penundaan pembayaran.
3)      Riba Qardi
Riba Qardi yaitu utang tanpa disertai tenggang waktu tetapi dengan mensyaratkan membayar bunga bagi peminjam.
4)      Riba Yad
Riba Yad yaitu Jual beli yang tidak jelas, penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadinya serah terima.
b.      Jual beli batil
Selain jual beli ribawi, diharamkan pula melakukan jual beli batil, yaitu jual beli yang salah satu rukunya tidak terpenuhi misalnya ;
1)      Sesuatu yang tidak ada wujudnya. Dan tidak dapat diserahkan kepada pembeli.
2)      Jual beli hasil panen yang belum jelas untuk di panen
3)      Mengandung unsur penipuan
4)      Jual beli benda-benda najis
5)      Jika yang dijual milik umum
6)      Jual beli bersyarat.

Pembaca yang budiman demikian  yang dapat penulis sampaikan semoga kita dapat bertransaksi secara syari’ah dan terhindar dari transaksi yang dilarang seperti transaksi ribawi dan jualbeli batil.

mau cari materi PAI smk yang lain klik di daftar isi

No comments: